Trending

Skandal Korupsi Pertamina: Grup WA "Orang-Orang Senang" Terbongkar, Ini Sikap Kejagung

 Skandal Korupsi Pertamina: Grup WA "Orang-Orang Senang" Terbongkar, Ini Sikap Kejagung













Tersangka Korupsi Pertamina Diduga Memiliki Grup WhatsApp Bernama "Orang-Orang Senang", Ini Kata Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) merespons laporan mengenai keberadaan grup WhatsApp (WA) yang diberi nama “Orang-Orang Senang”, yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023  dikutip dari liputan6.com.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, grup WhatsApp tersebut hanya berisi pejabat dari pihak subholding Pertamina dan tidak melibatkan tersangka dari sektor swasta. Kejagung telah menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus ini, dengan enam di antaranya disebut tergabung dalam grup WhatsApp Orang-Orang Senang.

Siapa Saja yang Tergabung dalam Grup WhatsApp "Orang-Orang Senang"?

Para pejabat Pertamina yang disebut sebagai bagian dari grup ini berasal dari anak perusahaan Pertamina dan memegang posisi strategis dalam tata kelola bisnis energi nasional. Mereka adalah:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock & Produk di PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi – Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta yang tidak tergabung dalam grup WhatsApp tersebut adalah:

  1. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  3. Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak

Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sangat besar, dengan nilai mencapai Rp193,7 triliun. Besarnya kerugian tersebut diduga berasal dari beberapa skema penyimpangan, termasuk dalam proses pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh Pertamina dan para mitranya.

Berdasarkan investigasi, kerugian negara tersebut berasal dari lima komponen utama, yaitu:

  • Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri: sekitar Rp35 triliun
  • Kerugian akibat impor minyak mentah melalui broker: sekitar Rp2,7 triliun
  • Kerugian akibat impor BBM melalui broker: sekitar Rp9 triliun
  • Kerugian akibat pemberian kompensasi pada tahun 2023: sekitar Rp126 triliun
  • Kerugian akibat pemberian subsidi pada tahun 2023: sekitar Rp21 triliun

Temuan Baru: Dugaan Pemalsuan Kualitas BBM Melalui Praktik Oplosan



Dalam perkembangan penyidikan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan. Ia menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan impor minyak mentah dengan RON 90 (Pertalite) dan kemudian mengoplosnya menjadi RON 92 (Pertamax) selama periode 2018 hingga 2023.

"Jadi berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan fakta bahwa minyak mentah dengan RON 88 dicampur dengan RON 92, kemudian dijual sebagai RON 92 dengan harga yang lebih tinggi," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam, 26 Februari 2025.

Menurutnya, Pertamina seharusnya membeli minyak mentah dengan kualitas RON 92, namun yang tiba di Indonesia justru minyak dengan kualitas RON 90. Minyak tersebut kemudian dicampur (dioplos) hingga mencapai standar RON 92, lalu dipasarkan dengan harga Pertamax yang lebih mahal.

Meskipun begitu, Kejagung masih enggan mengungkap sumber impor minyak mentah tersebut, dengan alasan masih dalam tahap penyidikan.

"Itu banyak sekali, saya tidak bisa menyebutkan satu per satu, karena impor itu sudah terjadi ribuan kali selama lima tahun," kata Qohar.

Bantahan dari Pihak Pertamina Patra Niaga

Dalam kesempatan yang sama, Qohar juga membantah klaim dari pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading yang menyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan praktik pengoplosan BBM. Menurut Qohar, hasil penyelidikan justru menemukan bukti kuat bahwa praktik oplosan tersebut memang terjadi.

"Tetapi penyidik menemukan fakta yang berbeda. Ada minyak mentah dengan RON 90 atau bahkan RON 88 yang dicampur dengan RON 92, sehingga kualitas akhirnya menjadi lebih tinggi dari aslinya," tegasnya.

"Yang jelas, kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Bukti-bukti yang kami temukan dalam penyelidikan telah menunjukkan bahwa praktik ini benar-benar terjadi," ujar Qohar dengan nada tegas.

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Para Tersangka

Berdasarkan temuan yang diperoleh oleh penyidik Kejagung, perbuatan para tersangka dalam kasus ini bertentangan dengan berbagai regulasi yang mengatur tata kelola BUMN. Beberapa aturan yang dilanggar di antaranya adalah:

  1. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-15/MBU/2012, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2008 tentang pedoman umum pengadaan barang dan jasa di BUMN.
  2. TKO Nomor B03-006/PNC 400000/2022-S9, yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2022, terkait dengan perencanaan material balance dan penjadwalan impor bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, para tersangka juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kesimpulan: Skandal Korupsi Minyak Mentah Pertamina Menjadi Sorotan

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina ini menjadi sorotan nasional, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Dengan total Rp193,7 triliun yang diduga telah merugikan kas negara, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah industri migas Indonesia.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung terus berkembang, dan bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru yang ditetapkan seiring dengan temuan-temuan baru dalam kasus ini. Pemerintah dan masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil demi menjaga integritas sektor energi di Indonesia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama