Belasan Travel Gelap dan Truk ODOL Terjaring Razia Gabungan Dishub Pekanbaru
Pemerintah Kota Pekanbaru terus berupaya menertibkan kendaraan yang tidak memenuhi standar regulasi melalui operasi gabungan yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru. Operasi yang berlangsung pada Senin (10/3/2025) ini berhasil menjaring 12 unit travel gelap dan 8 unit truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang melanggar peraturan lalu lintas dikutip dari PEKANBARU.GO.ID.
Operasi ini dilakukan di beberapa titik strategis yang menjadi pintu masuk utama menuju Kota Pekanbaru, seperti Jalan HR Soebrantas dan Jalan Lintas Pekanbaru-Kampar. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas guna memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi telah memenuhi ketentuan perizinan dan keselamatan transportasi.
Menurut Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, razia ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang beroperasi secara ilegal serta memastikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Dalam razia kali ini, kami bersama kepolisian berhasil menindak tegas 12 unit travel gelap dan 8 unit truk ODOL yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kendaraan-kendaraan ini melanggar aspek legalitas serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, sehingga perlu diberikan tindakan tegas berupa tilang," ujar Khairunnas pada Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan bahwa kendaraan yang digunakan sebagai travel gelap sebagian besar masih menggunakan pelat nomor hitam, yang menandakan bahwa kendaraan tersebut sejatinya merupakan kendaraan pribadi dan bukan angkutan umum resmi. Sementara itu, sejumlah truk yang terjaring dalam razia diketahui membawa muatan yang melebihi kapasitas yang diperbolehkan, yang dapat menyebabkan kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Langkah Tegas Dishub Pekanbaru Terhadap Travel Gelap dan Truk ODOL
Untuk mencegah semakin maraknya praktik penggunaan kendaraan pribadi sebagai travel ilegal, Dishub Pekanbaru akan mengambil langkah tegas dengan mendatangi langsung setiap perusahaan otobus (PO) travel yang masih beroperasi menggunakan kendaraan berpelat hitam. Pihaknya akan memberikan himbauan agar mereka segera beralih ke mekanisme transportasi yang legal dengan mengikuti regulasi yang berlaku.
"Kami akan memberikan teguran serta sosialisasi kepada PO travel yang masih menggunakan kendaraan pribadi sebagai angkutan penumpang. Jika ingin beroperasi sebagai travel resmi, mereka harus memiliki izin operasional yang sah, seperti menggunakan kendaraan berpelat kuning serta memenuhi semua persyaratan teknis dan administratif," tegas Khairunnas.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menekan angka pelanggaran di sektor transportasi. Terutama menjelang musim mudik Lebaran, Dishub Pekanbaru memperkirakan bahwa praktik travel gelap akan semakin marak karena meningkatnya jumlah penumpang yang mencari alternatif perjalanan dengan harga murah.
"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi penertiban, apalagi menjelang Lebaran seperti sekarang. Biasanya, semakin banyak kendaraan pribadi yang dijadikan travel gelap untuk mengangkut penumpang tanpa izin. Hal ini berbahaya karena tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang yang menggunakan jasa mereka," ungkapnya.
Selain menertibkan travel gelap, pihak Dishub juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap truk ODOL. Keberadaan truk yang melebihi kapasitas muatan ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur jalan yang cukup parah.
"Truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan dapat menyebabkan jalan cepat rusak dan meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap truk-truk yang beroperasi di wilayah Pekanbaru," tambahnya.
Bahaya dan Resiko Menggunakan Travel Gelap
Khairunnas juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih moda transportasi, terutama saat bepergian antarkota. Ia menegaskan bahwa menggunakan jasa travel gelap dapat membawa risiko besar bagi keselamatan penumpang, karena kendaraan yang tidak memiliki izin resmi umumnya tidak memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Travel gelap ini sering kali tidak menjalani inspeksi kelayakan kendaraan sebagaimana yang diwajibkan untuk angkutan umum resmi. Akibatnya, jika terjadi kecelakaan atau insiden di jalan, tidak ada jaminan perlindungan bagi penumpang," jelasnya.
Selain itu, travel gelap juga sering kali tidak memiliki sistem administrasi yang jelas, sehingga jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan, penumpang sulit mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak penyedia layanan. Berbeda dengan perusahaan transportasi resmi yang memiliki asuransi kecelakaan dan mekanisme perlindungan penumpang, travel gelap sering kali beroperasi di luar pengawasan pemerintah, sehingga lebih sulit ditindak secara hukum jika terjadi masalah.
Sebagai alternatif, Dishub Pekanbaru mengajak masyarakat untuk memilih angkutan umum resmi yang telah mendapatkan izin operasional. Hal ini tidak hanya memberikan kenyamanan dan keamanan selama perjalanan, tetapi juga membantu mencegah praktik ilegal yang merugikan negara serta masyarakat luas.
Dampak Negatif Truk ODOL bagi Infrastruktur Jalan
Selain travel gelap, keberadaan truk ODOL juga menjadi perhatian utama dalam razia yang dilakukan. Truk-truk yang kelebihan muatan diketahui menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Pekanbaru.
Muatan berlebih membuat tekanan pada jalan menjadi lebih besar dari yang seharusnya, sehingga aspal lebih cepat mengalami retak dan berlubang. Dalam jangka panjang, hal ini menyebabkan pemerintah harus mengeluarkan biaya besar untuk perbaikan infrastruktur jalan yang rusak akibat truk ODOL.
Selain merusak jalan, truk ODOL juga meningkatkan risiko kecelakaan. Truk dengan muatan berlebih lebih sulit dikendalikan dan lebih rentan mengalami kecelakaan, terutama di jalan dengan tikungan tajam atau turunan. Tidak sedikit kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh rem blong atau kehilangan keseimbangan akibat muatan yang terlalu berat.
Oleh karena itu, Dishub Pekanbaru bersama kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan tindakan tegas terhadap pengemudi maupun pemilik perusahaan yang masih membandel mengoperasikan truk ODOL.
"Kami akan terus melakukan operasi dan penertiban, karena truk ODOL ini tidak hanya merugikan pemerintah dalam hal perbaikan jalan, tetapi juga membahayakan banyak nyawa di jalan raya," pungkas Khairunnas.
Kesimpulan
Penertiban travel gelap dan truk ODOL di Pekanbaru merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi dan menjaga ketertiban lalu lintas. Dengan adanya operasi yang semakin intensif, diharapkan pelaku usaha angkutan dapat lebih sadar akan pentingnya menaati regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan layanan travel ilegal demi keamanan dan kenyamanan perjalanan. Selain itu, pemerintah juga terus berupaya menekan keberadaan truk ODOL agar infrastruktur jalan tidak semakin rusak dan risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat serta partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Kota Pekanbaru dapat memiliki sistem transportasi yang lebih aman, nyaman, dan tertib di masa depan